PADANGSIDIMPUAN-Tiga fraksi di DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menolak peraturan DPRD nomor 01/2020, tentang perubahan tata tertib DPRD. Alasannya, bertentangan dengan UU nomor 23/2014, tentang pemerintahan daerah.
Ketiganya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Demokrat. Penolakan itu ditandai dengan adanya surat bersama tiga fraksi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Padangsidimpuan yang ditanda-tangani oleh ketua dan anggota Fraksi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padangsidimpuan, Mochamad Halid Rahman menjekaskan, selain UU nomor 23/2014, alasan lain penolakannya karena bertentangan dengan UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan.
“Alasan lainnya, kami menolak karena sudah bertentangan dengan UU nomor 12/2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota,”ujarnya. (zn)