PADANGSIDIMPUAN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (28/12/2023).
Kedatangan Kajati Sumut ini disambut dengan Mangulosi dan Manortor oleh Forkopimda Kota Padangsidimpuan yang diiringi dengan Musik Gondang yang merupakan adat di Tapanuli Bagian Selatan.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan dan Forkopimda memasuki Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan melaksanakan acara Ramah Tamah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Forkopimda Kota Padangsidimpuan beserta Kepala Kejaksaan Negeri se-Tapanuli Bagian Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega mengatakan, tujuan dari kunjungan kerja tersebut untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepala kejaksaan se-tabagsel.
“Tujuan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Kajati Sumut menegaskan agar para Kejaksaan di Tabagsel ini dapat membangun sinergitas yang harmonis dengan unsur Forkopimda demi kemajuan daerah.
“Para jajaran Kejaksaan di Tabagsel ini diharapkan dapat menggalang sinergitas yang harmonis dengan unsur Forkompimda, sehingga Kejaksaan turut berperan dalam kemajuan daerah,” kata Idianto dihadapan para tamu undangan.
Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Ia juga mengingatkan, menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 seluruh pegawai Kejaksaan agar menjaga Netralitas dan tidak membuat kegaduhan demi mensukseskan Pesta Demokrasi (Pemilu) Tahun 2024.
“Mari jaga netralitas dan jangan membuat kegaduhan demi suksesnya Pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, Kajati juga menyampaikan agar seluruh pegawai Kejaksaan meningkatkan kinerja, menjaga kekompakan serta persatuan dilingkungan Kejaksaan sehingga terhindar dari Sanksi sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Turut hadir, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, Perwakilan Kapolres Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, yang mewakili Danyonif 123/Rajawali, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, yang mewakili Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Padangsidimpuan, Plh. Sekda Kota Padangsidimpuan, para OPD se-Kota Padangsidipuan serta para Pegawai di lingkungan se-Tabagsel.