
MEDAN (LENSAKINI) – Mantan bek tangguh Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya (36), kini harus menghadapi kenyataan pahit. Dari sorotan lampu stadion, namanya kini tercatat dalam putusan hukum.
Ia dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/4/2025), Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menyatakan Irfan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Sarma dalam persidangan.
Irfan diketahui berperan sebagai penyedia pekerjaan dalam proyek tersebut. Selain vonis badan, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan hukuman satu bulan penjara.
Tak hanya itu, Irfan pun dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 262 juta. Namun, uang tersebut disebut telah dibayar dan dititipkan kepada pihak kejaksaan.