PADANGSIDIMPUAN- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH saat diwawancara wartawan menyebutkan siap menerapkan justice collaborator (JC) terhadap kasus dugaan pungutan liar guru PPPK di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/7/2023).
Hal tersebut diungkapkan saat konfrensi pers di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam paparannya, pihaknya sudah melakukan wawancara kepada 59 guru P3K termasuk koordinator kelompok dalam kasus dugaan pungli Rp30 Juta hingga Rp50 Juta beberapa waktu lalu.
“Kita sudah melakukan wawancara kepada mereka (59 guru P3K) termasuk koordinator. Juga sudah menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” Kata Yunius Zega.
Saat ditanyai wartawan perkembangan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut, pihaknya mengaku perlu bukti.
“Dan jika ada yang siap akan menerapkan Juctice Collaborator. Kalau ada itu bang, kita buat justice collaborator,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui Justice Collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.