PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanggil 46 saksi guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
Ke-46 orang saksi yang dipanggil itu berasal dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands.
”Surat pemanggilan mereka sudah dibuat pada 3 Februari 2021 dan dilayangkan ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada 4 Februari 2021,”ujar Kajari Padangsidimpuan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Nixon Lubis, kepada wartawan di ruangannya, Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, pada 8 Februari, sebanyak 11 orang saksi sudah datang untuk menghadiri panggilan. Dan Selasa 9 Februari 2021 sebanyak 11 orang.
”Untuk Rabu 10 Februari sebanyak 12 orang dan hari Kamis 11 Februari 2021 sebanyak 12 orang, jadi totalnya dalam minggu ini yang kita panggil secara maraton sebanyak 46 orang,”ungkapnya.
Dijelaskannya,setelah pemeriksaan 46 saksi, Kejari Padangsidimpuan akan kembali memanggil saksi yaitu verifikator baik dari UPTD Puskesmas Sadabuan dan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. ”Rencananya, minggu depan dalam bulan ini kami akan memanggil para verifikator,”imbuhnya.
Ditanya terkait jumlah kerugian negara, Nixon menjawab, pihaknya terlebih dahulu akan mengajukan ke Inspektorat Kota Padangsidimpuan untuk melakukan penghitungan supaya ada nilai pastinya.
Dugaan korupsi tersebut berasal dari dana COVID-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima.
”Insentifnya berpariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja,”terangnya.
Dia menambahkan, dari Tahap lidik dan penyelidikan sudah terindikasi ada pemotongan terhadap insentif tenaga kesehatan itu.
Pemanggilan 46 orang saksi tersebut guna mengungkap adanya indikasi itu.”Dari tahap lidik dan penyelidikan, kita sudah temukan indikasi pemotongan,”tandasnya. (zn)