SIMALUNGUN– Selama dua hari pelaksanaan operasi yustisi, Polres Simalungun menindak 1000 pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 , karena tidak memakai masker saat beraktivitas.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo , Selasa (15/9/2020) mengatakan, operasi yang dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan tindak lanjut Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020, tentang penegakan hukum protokol kesehatan, di wilayah hukum Polres Simalungun, serta mensosialisasikan Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan oenegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
” Sanksi yang diberikan dalam operasi yustisi COVID-19 ,berupa pelaku pelanggaran tidak mematuhi protokol kesehatan membersihkan atau memungut sampah,serta sanksi pembinaan yang diharapkan dapat memberikan efek jera,” sebut Agus.
Operasi yustisi COVID-19 tahun 2020, bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari, guna mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, dengan sasaran masyarakat yang melaksanakan aktivitas tanpa menggunakan masker.
Selanjutnya, sasaran lain pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan penerapan sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto, mengharapkan dengan dilaksanakannya Operasi yustisi Covid-19 penyebaran dan claster baru dapat ditekan.
Pihaknya bersama Satpol PP Pemkab Simalungun kata Suryanto, juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 kepada pelaku UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, seperti R
rumah makan yang harus membuat fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk kerumah makan , mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu. (zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI