TAPANULI SELATAN –DPRD Kabupaten Tapsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (13/8/2020).
Selain itu, DPRD Kabupaten Tapsel juga menyetujui Ranperda tentang, pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang retribusi daerah yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan Dewan tersebut ditindak lanjuti dengan Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Tapsel dan Bupati Tapsel dengan No. 170/8/KPTS/2020 dan No. 188.45/392/KPTS/2020, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2020, tanggal 13 Agustus 2020.
Dimana, jumlah penerimaan dan pengeluaran perubahan APBD TA. 2020 adalah, pendapatan Rp. 1.343.031.788.575,00. Belanja Rp. 1.430.343.149.676,00. Surplus/defisit menjadi Rp. 87.311.361.101,00.
Kemudian, pembiayaan untuk penerimaan Rp. 105.492.187.601,00, Pengeluaran Rp. 18.180.826.500,00. Sehingga jumlah pembiayaan menjadi Rp. 87.311.361.101,00.
Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, SH dalam sambutannya mengatakan, setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan Badan Anggaran yang telah mengevaluasi, memberikan saran dan masukan serta melakukan berbagai koreksi untuk penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD TA. 2020 ini. Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota Dewan yang telah membahas dengan sungguh – sungguh Ranperda P.APBD Tahun 2020 melalui Badan Anggaran dengan TAPD mulai dari pengajuan draf Ranperda pada tanggal 5 Agustus 2020 yang lalu sampai dengan saat ini.
Bupati mengatakan, tahapan demi tahapan di dalam penyusunan Perda tentang P.APBD TA. 2020 telah lewati bersama. Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera menyiapkan Ranperda tentang P.APBD TA. 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P.APBD TA. 2020 untuk selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 yang ditindak lanjuti oleh PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD, paling lama tiga hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi serta dilampiri perubahan RKPD, KUPA dan PPA P.APBD yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD, hal yang sama juga berlaku untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah yang akan dievaluasi oleh pemerintah atasan.
Selanjutnya Bupati juga menyampaikan, dengan persetujuan bersama Ranperda tentang P.APBD TA. 2020 yang baru kita tandatangani bersama, maka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 sehingga program/kegiatan dapat berjalan mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya pada Rancangan Perubahan APBD ini juga kami sampaikan beberapa informasi diantaranya pengurangan pendapatan dan belanja terkait Perpres No. 54 Tahun 2020 yang ditindak lanjuti oleh Permenkeu No. 35/PMK.07/2020 sehingga perlu dilakukan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah pada APBD TA. 2020.
Terjadinya pergeseran anggaran baik antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja dikarenakan penyesuaian terhadap regulasi yang ada seperti juknis dak sesuai dengan Perpres No. 72 tahun 2020 dan penyesuaian regulasi terkait PP No. 44 tahun 2020.
Atas persetujuan bersama Ranperda P.APBD TA. 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 17 tahun 2010 tentang Retribusi Daerah ini sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan kiranya hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting untuk bahan evaluasi demi meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang dalam pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang sehat cerdas dan sejahtera, ucap Syahrul.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan persetujuan bersama antara DPRD Tapsel dan Bupati Tapsel yang disaksikan oleh Wakil Bupati Aswin Efendi Siregar, anggota DPRD, Sekda Parulian Nasution dan Sekretaris Dewan Darwin.
Bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang dan dihadiri Wabup Tapsel Aswin Efendi Siregar, anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Tapsel. (zn)