PADANGSIDIMPUAN-Komisi III DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
“Kita negara hukum, jadi siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”ungkap anggota Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan M Halid Rahman ketika ditemui, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, tidak ada yang bisa mengintervensi dari terkait proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum. “Mari sama-sama kita hormati proses hukum saat ini,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), geledah kantor sementara Dinas Kesehatan di Puskesmas Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (17/1/2022).
Menurut informasi yang diperoleh dari warga, tim dari Kejari Padangsidimpuan mulai melakukan penggeledagan pada pukul 14.30 WIB. Tim tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yuni Hariaman. (zn)