DPRD Medan Keluarkan Rekomendasi Bongkar Bangunan di Jalan Tirtosari Medan Tembung

  • Bagikan

DPRD Medan Keluarkan Rekomendasi Bongkar Bangunan di Jl Tirtosari Medan Tembung

MEDAN-Bangunan 2 Unit di Jl Tirtosari Medan Tembung tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) direkomendasikan segera dibongkar. Sebab, selain tidak mendapatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), keberadaan bangunan telah merusak estetika kota Medan.

Keputusan itu disepakati saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di gedung DPRD Medan, Senin (18/1) sore.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didamping anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Renville Napitupulu, Dedi Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir juga Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar didampingi stafnya Cahyadi, Ardani dan Ivan mewakili Satpol PP, Lase mewakili DPMPTSP.

Setelah mendengarkan penjelasan dari unsur OPD terkait, Dalam rapat Paul Mei Anton Simanjuntak minta pihak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan dimaksud. Bahkan perintah bongkar dikuatkan dengan menerbitlan rekomendasi bongkar dari DPRD Medan.

“Itu bangunan berarti jelas melanggar aturan dan ilegal. Maka harus ditindak guna menegakkan Perda serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya,” jelas Paul.

Pada kesempatan itu juga Renville Napitupulu medorong Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar cepat dan lebih awal melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru berdiri. Hal itu sangat penting guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik lebih besar. (zn)

  • Bagikan