MEDAN-DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan, Selasa (16/2). Akhyar diberhentikan karena masa jabatannya berakhir.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim. Akhyar Nasution terlihat hadir dalam rapat.
“Adapun usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Hasyim saat paripurna.
Hasyim mengatakan undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya. Dia mengatakan rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian Akhyar.
“Melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.
Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara. Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.
Diketahui Akhyar Nasution merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016.
Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Seharusnya jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berakhir pada 17 Februari 2021.