PADANGSIDIMPUAN- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), batal bubarkan kerumunan di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Sabtu,(21/8/2021).
Sebab, menurut Satgas, acara tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).”Fasilitas cuci tangan, dan masker disediakan, makanya kami tidak membubarkan kegiatan tersebut,”ujar
Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan, Bahrum ketika ditemui.
Awalnya kata Bahrum, Satgas mendapat surat dari kepling setempat bahwa ada acara dan menimbulkan kerumunan. Selanjutnya, petugas langsung mendatangi lokasi.”Tapi, kami membuat surat perjanjian bahwa acara tersebut harus ditutup pada pukul 18.00 WIB. Jika tidak, kami akan bubarkan langsung,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Asrul Ali Napia mengatakan, dia tidak pernah mengeluarkan izin acara tersebut.
“Saya tidak ada mengeluarkan izin, karena kondisi sekarang pandemi COVID-19,”tuturnya ketika ditemui. Sebagai langkah awal, dia membuat surat kepada Satgas COVID-19, agar kegiatan tersebut dibubarkan.
“Sebagai kepling tentunya saya mengambil tindakan dengan menyurati Satgas, sehingga acara tersebut ditindak oleh Satgas, karena saat ini Kota Padangsidimpuan masih dilanda pandemi COVID-19,”terangnya.
(zn)