Diduga Tak Punya Izin, LIRA Tabagsel Laporkan Usaha Galian C ke Polisi

  • Bagikan
Alat berat diduga sedang mengorek sungai (foto tangkap layar)

TAPANULI SELATAN-Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), laporkan tindakan pengerukan sungai yang diduga dijadikan usaha galian C di Desa Taput Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Laporan tersebut sesuai dengan nomor surat: 059/LIRa/V/2021. Bupati LIRA Tabagsel, Marahalim Harahap mengatakan, laporan tersebut berdasarkan keluhan warga setempat kepada LIRA.”Jadi berdasarkan kelurahan itu, LIRA membuat laporan ke Mapolres Tapsel,”ujarnya kepada LENSAKINI.

Dijelaskan Marahalim, pengerukan sungai tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah seorang oknum yang berdomisi di wilayah itu. Ironisnya, pengerukan sungai dengan menggunakan alat berat.

”Pengerukan untuk mengambil pasir dan batu yang ada di sungai,”tuturnya. Lebih lanjut dia mengatakan, akibat aksi tersebut, aliran sungai diduga kuat sudah mengalami kerusakan. Pasalnya, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin.

Marahalim khawatir, apabila pekerjaan itu tidak dihentikan maka akan terjadi bencana alam. “Kita berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum. Sehingga apa yang dikhawatirkan warga terhadap dampak lingkungan bisa teratasi,”tandasnya.
(UA)

  • Bagikan