Nantinya, pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada bupati dan gubernur untuk dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya.

“Hingga saat ini, kami dari DPRD belum menerima surat pengusulan pemberhentian dari Partai NasDem. Jadi, mekanisme pemberhentian ini memang harus diawali oleh partai,” tegas Darwin.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Darwin menyebut prosesnya juga bergantung pada kesiapan partai untuk mengusulkan calon pengganti. Bila dari daerah pemilihan (dapil) asal tidak ada lagi calon yang layak atau bersedia, partai dapat mengusulkan dari dapil berdekatan.

“Soal siapa penggantinya, itu ranah partai. Kalau memang tidak ada lagi dari dapil yang sama, partai bisa menunjuk dari wilayah sekitar, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Darwin memastikan bahwa hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan sejak putusan inkracht pada awal Juli lalu.
“Terhitung sejak Agustus 2025, tidak ada lagi gaji ataupun tunjangan yang dibayarkan. Sudah dihentikan secara otomatis,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Eddi Sullam Siregar dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan pengeroyokan dan menggerakkan massa secara anarkis terhadap sejumlah karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru pada Februari 2024.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Desakan publik agar proses pemberhentian dan PAW segera ditindaklanjuti pun terus menguat, mengingat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama menyangkut etika jabatan publik dan kredibilitas lembaga legislatif.
“Secara hukum sudah selesai, tinggal bagaimana partai menindaklanjuti secara politik dan administratif,” pungkas Darwin.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI