TAPANULI SELATAN-Sekretaria Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Darwin Dalimunthe menegaskan, secara hukum Eddi Sullam Siregar telah sah diberhentikan sebagai anggota DPRD Tapsel.

Pemberhentian tersebut mengacu kepada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1266 K/Pid/2025 yang menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap politisi Partai NasDem tersebut.
Selain itu kata Sekwan, pemberhentian itu mengacu kepada UU nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 119 ayat 4, 5, dan 6. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD diberhentikan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025, maka secara hukum Eddi Sullam tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Tapsel. Itu sudah jelas diatur dalam perundang-undangan,” ujar Darwin kepada wartawan, Selasa (05/08/2025).

Meski secara hukum telah diberhentikan, Darwin mengakui bahwa secara administratif status Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota DPRD karena belum ada surat keputusan pemberhentian resmi yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, proses administratif pemberhentian anggota DPRD baru dapat berjalan setelah ada usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPRD.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI