Pada pasal 19 disebutkan, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelat LKPJ itu diterima.”LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan diterima pads 25 Maret 2025, nah, sekarang sudah 17 April, dan ini waktunya sangat mepet untuk DPRD melakukan pembahasan,”tandasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI