PADANGSIDIMPUAN-Sampai dengan saat ini LKPJ Walikota belum dibahas oleh DPRD. Padahal, LKPJ adalah bahan dalam perencanaan program dan pengganggaran untuk tahun berjalan nantinya.
Halid Rahman, Ketua Fraksi Gerindra berkomentar bahwa mekanisme sudah dilaksanakan. ” Banmus sudah diagendakan namun rencana rapat batal karena pihak eksekutif yamg diundang dalam rapat untuk koordimasi penjadwalan tidak hadir, terpaksa kita jadwal ulang, ” ucap Halid yang juga anggota Banmus ini.
Menurut dia, pedoman LKPJ sudah ada di PP 13 2019.” Jadi kita pedomani saja ini dan sesuai pasal 23 ayat 2, Kepala Daerah harus mempublikasikan kinerja tahunannya kepada masyarakat “ucap Halid.
Jika melihat pasal 23 dalam.PP 13 2019 ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan akan kerja Walikota selama ini. ” apa yang mau ditanggpapi wong walikota saja belum sampaikan ke media cetak dan eletronik kerja-kerjanya,” tegas Halid Rahman, anggota DPRD dari dapil Sidempuan Utara Hutaimbaru ini.