Pelaku sempat membonceng korban dengan dalih untuk menjemput ayahnya. Namun di perjalanan, REN justru melakukan tindakan cabul dengan memeluk dan meremas tubuh korban.
Korban berhasil melawan dan kabur. Ia bersembunyi di selokan sebelum akhirnya bertemu kembali dengan ayahnya. Sambil menangis, F menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Mendengar perkataan tersebut, ayah korban marah-marah. Pada 4 Agustus ayah korban melaporkan peristiwa cabul itu ke Polres Dairi,” jelas Ringkon.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan REN. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Dairi dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI