Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Curi Kesempatan saat Ayah Mabuk, Pria Ini Cabuli Anak Teman

  • Bagikan

Pelaku sempat membonceng korban dengan dalih untuk menjemput ayahnya. Namun di perjalanan, REN justru melakukan tindakan cabul dengan memeluk dan meremas tubuh korban.

Korban berhasil melawan dan kabur. Ia bersembunyi di selokan sebelum akhirnya bertemu kembali dengan ayahnya. Sambil menangis, F menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Mendengar perkataan tersebut, ayah korban marah-marah. Pada 4 Agustus ayah korban melaporkan peristiwa cabul itu ke Polres Dairi,” jelas Ringkon.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan REN. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Dairi dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan