TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Penangkapan anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial ES, telah menimbulkan perhatian publik. ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan bahwa status tersangka ini telah berlaku sejak satu bulan lalu. Berikut adalah lima fakta terbaru terkait kasus ini.
1. Status Tersangka Sejak Sebulan Lalu
Kapolres Tapsel mengkonfirmasi bahwa ES ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu. Setelah penetapan tersebut, ES telah dua kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun tidak hadir. Hal ini memicu keputusan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan.
2. Penangkapan di Hotel
ES ditangkap di salah satu hotel di Padangsidimpuan pada Rabu (9/10). Menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan.
ES kini menghadapi tuduhan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan.
3. Ditahan di Polda Sumut
Setelah penangkapannya, ES dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, ES resmi menjadi tahanan, dan pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Dugaan Peran Provokatif
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ES diduga memiliki peran dalam memprovokasi pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE. Keterangan dari pelaku lain yang telah ditangkap mengaitkan nama ES dalam insiden tersebut, menandakan bahwa dia mungkin berperan sebagai pemicu aksi kekerasan.
5. Kronologi Kejadian
Kapolres menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi saat demonstrasi di PT SAE pada Februari 2024. Keributan yang terjadi saat demo berujung pada pengeroyokan dan pengerusakan mobil.
Pihak kepolisian mencatat bahwa enam pelaku lainnya sudah menjalani proses hukum, dan keterangan mereka menyebut nama ES sebagai dalang di balik aksi tersebut.