PADANGSIDIMPUAN-Dalam waktu dekat, Pemkot Sidimpuan akan melakukan pembahasan tentang surat edaran Menteri Agama RI nomor 13/2020, tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat khusus zona merah tertanggal 15 Juni 2021.
“Saya belum bisa memberikan keterangan, karena dalam waktu dekat, kami (Pemkot Padangsidimpuan), akan membahasnya terlebih dahulu,”ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Padangsidimpuan, Cahyo kepada LENSAKINI.com, ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Dikatakannya Cahyo, surat edaran Kementerian Agama tersebut sudah diberitahu kepada muspida dan unsur tokoh agama di Padangsidimpuan,”Saya Kapolres juga sudah diberitahu bahwa akan ada pembahasan tentang surat edaran tersebut,”ujarnya.
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.
Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Rabu (16/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual. (zn)