
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun. Dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 Miliar,” tambah Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahmad Takdir Harahap.

Ditambahkannya, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini penyidik masih melengkap berkas supaya perkara ini dapat segera di sidangkan,” tandasnya.