Bupati Tapsel Serahkan Remisi Kepada 2 Warga Binaan Disaksikan Menkumham

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN-Secara simbolis, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu, SH menyerahkan remisi tahun 2020 dalam rangka HUT RI Ke-75 tahun kepada 2 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan ) Klas II-B, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (17/8/2020). Pemberian remisi yang berlangsung di Aula Sarasi II, Lantai III, Kantor Bupati Tapanuli Selatan ini juga digelar secara virtual dengan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI Yasonna Laoly.

Usai memberikan remisi secara simbolis, Bupati Tapsel, H Syahrul M Pasaribu, SH mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi. Dia berharap pemberian remisi oleh pemerintah ini sebagai semangat baru untuk tetap berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di Rutan.

“Melalui remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak”, sebut Syahrul.

“Sehingga setelah bebas nantinya bisa hidup lebih baik lagi dan bisa kembali kepada keluarga serta dapat berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat,” katanya.

Adapun jumlah keseluruhan yang menerima Remisi Umum (RU) I di Rutan Kelas II-B Sipirok sebanyak 38 orang yang besar remisinya dari 1 bulan hingga 4 bulan yang diterima melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Sekedar informasi, jumlah keseluruhan yang menerima Remisi Umum (RU) I di Rutan Kelas II-B Sipirok sebanyak 38 orang yang besar remisinya dari 1 bulan hingga 4 bulan yang diterima melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

(UA)

  • Bagikan