“Adapun kasus posisi perkara tersebut, DISPORA Kota Padangsidimpuan pada tahun 2021 melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penaksiran harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Penaksiran dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000,- ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku Pengguna Anggaran dan Suryani selaku perwakilan KJPP,” urai Lambok.
Namun, proses penunjukan langsung konsultan jasa tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, hasil penilaian harga tanah oleh KJPP juga diduga tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Dalam laporan penilaian tertanggal 20 Desember 2021, KJPP menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000,-. Kemudian AHH memerintahkan Hamdan Damero selaku PPTK untuk menjadikan laporan KJPP tersebut sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp675.000.000,-, dengan rincian:
-Tanah milik Ashari Siregar (25.160 m²) senilai Rp375.000.000,-
-Tanah milik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²) senilai Rp300.000.000,-
Setelah dilakukan penilaian second opinion oleh KJPP DAZ dan Rekan menunjukkan estimasi harga yang lebih rendah, yakni Rp482.250.000,- untuk objek yang sama. Perbedaan nilai ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681,- sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh auditor/ ahli keuangan Negara.
“Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI