Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Breaking News: Kajari Padangsidimpuan Tahan AH Hasibuan, Mantan Kadispora

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Penyidik Kejari Padangsidimpuan menetapkan AH Hasibuan sebagai sebagai tersangka dalam Pelaksanaan Pengembangan Destinasi Wisata di Tor Hurung Natolu pada Dispora Kota Padangsidimpuan TA.2021, Selasa (2/9/2025).

Penetapan tersangka ini seiringan dengan rangkaian Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar,S.H., M.H. kembali memberikan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pelaksanaan Upacara Peringatan, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan terhadap AHH dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dari Kegiatan Belanja Modal Tanah pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DISPORA) Kota Padangsidimpuan TA 2021.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AH Hasibuan, Penyidik melakukan Gelar Perkara dan berdasarkan hasil Gelar perkara tersebut Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AHH yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 20212025 sebagai Tersangka,” ucap Lambok.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang didampingi oleh penasehat hukum, kemudian tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.2.15 /Fd/09/2025 tanggal 02 September 2025 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 02 September 2025 s/d tanggal 21 September 2025 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

  • Bagikan