Mandailing Natal – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) Sumatera Utara, akan menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilh Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, pada Jum’at 16/10/2020.
Rapat pleno penetapan DPT ini akan dilaksanakan di aula kantor KPU Madina, di Jalan Merdeka, Kayujati, Panyabungan, Madina.
“Besok akan kita laksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Madina,” sebut Ketua KPU Madina Fadillah Syarief saat dikonfirmasi Kamis 15/10/2020
Pada rapat Pleno ini Syarief menjelaskan akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Disdukcapil, Kalapas, PPK se-Kecamatan Madina, dan tim kampanye dari tiga Paslon
Penetapan DPT ini setelah KPU Madina menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan selanjutnya diumumkan ditiap kantor desa/kelurahan untuk memberikan kesempatan kepada warga yang namanya belum tercantum dalam DPS untuk mengajukan laporan kepada PPS setempat
“pleno DPSHP sudah selesai dan dari hasil DPSHP ini nanti kita plenokan di Kabupaten untuk dijadikan DPT,” katanya.
Lanjutya, Jika masih ada warga yang namanya belum masuk dalam DPT, KPU akan tetap memberikan kesempatan kepada warga untuk memilih satu jam sebelum TPS ditutup
“ada kesempatan pada warga untuk menggunakan hak suara dengan menunjukkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya
Ia mengatakan penggunaan hak suara itu bisa dilakukan jika surat suara pada TPS masih tersedia.
“Jika surat suara habis di TPS, maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih,” katanya