SUMUT- Masa jabatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode 2018-2023, berakhir pada 15 Agustus 2023. Sehingga, ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 ayat 3, pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota di ambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi
“Kemudian, dengan di-back up seluruh Panwascam se-Sumut,” kata Aswin pada Selasa (15/8/2023).
Aswin mengakui mengalami kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan. Karena, ada kekosongan jabatan di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Namun, ia mengklaim bisa diatasi, dengan melibatkan Panwascam.
“Memang dengan jumlah 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara ini, agak menyulitkan. Namun, dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan Pengawasan. Insha Allah untuk sementara dapat diantisipasi,” ungkapnya.
Aswin mengatakan sekretariat di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kemudian, berkordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Sumut.
“Sedangkan, sekretariat setiap Kabupaten/ Kota, tetap menjalankan tupoksinya dalam fungsi administrasi penyelenggara,” ujarnya.
Namun, saat ini belum ada kejelasan kapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 terpilih, diumumkan atau disampaikan kepada publik.Termasuk jadwal pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, terpilih.
“Belum pasti. Insha Allah dalam waktu dekat,” tandasnya.