LENSAKINI- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang remaja dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja lintas Sumatera-Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17).
Dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022), hanya RS dan RD yang ditampilkan ke publik.
Sedangkan RP tidak ditampilkan karena masih di bawah umur. Tampak RS dan RD mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya yang mengenakan masker berkelir biru itu hanya bisa tertunduk. Lalu, tangan terborgol di tangan kiri dan kanan mereka.
Zulpan mengatakan, ketiganya ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, saat sedang mengendarai mobil pada Sabtu (22/10/2022) malam.
Saat itu, mereka yang berperan sebagai kurir membawa ganja total seberat 112 kilogram (Kg).
“Kita amankan di sebuah mobil,” ujar Zulpan, kepada wartawan pada Rabu.
“Ada tiga orang tersangka dan kita tampilkan dua orang saat ini. Satu lagi masih di bawah umur namun sudah dilakukan penahanan,” ucap Zulpan.
Pengungkapan kasus itu, kata dia, berawal adanya laporan masyarakat perihal peredaran narkoba dari Sumatera ke Jakarta.
Atas hal tersebut, polisi kemudian berangkat ke Mandailing Natal untuk melakukan penyelidikan
Dari keterangan ketiganya, mereka mengaku diperintahkan oleh pria inisial UN untuk membawa ratusan kilogram ganja itu ke Jakarta.
Zulpan menuturkan, ganja tersebut akan diedarkan untuk malam pergantian tahun.
Selain itu, iming-iming juga ditawarkan UN kepada ketiga remaja tersebut
“Upah yang dijanjikan adalah upah uang sebesar Rp3 juta per orang dan 1 kilogram ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali ganja sesuai perintah UN,” kata Zulpan.
Kini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap UN.
“UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Zulpan.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diamankan, yakni ganja siap edar sebanyak 6 karung berisi 115 paket dengan berat brutto keseluruhan 112.125 gram (112 Kg). Lalu, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Zulpan