Bawa Bom Rakitan dari Sibolga, Pelaku Ditangkap di Pariaman Sumbar

  • Bagikan

SUMBAR- Pelaku yang bawa bom rakitan dari Kota Sibolga Sumatera Utara diamankan Polres Pariaman Sumatera Barat di dekat rumah temannya di Desa Ampalu, Pariaman Utara, Kota Pariaman pada Kamis (6/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan, M ditangkap sekira pukul 17.00 WIB, setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

“Jadi waktu tim datang, tersangka sempat lari ke rawa-rawa, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki,” jelas Muhamad Arvi.

Ia menyebut, pihaknya menembak kaki Jasman setelah pihaknya memberi tembakan peringatan, namun, tidak diindahkannya.

Setelah dilumpuhkan, tersangka dilarikan ke RSUD Kota Pariaman. Baru sekira pukul 19.00 WIB tersangka dibawa ke Polres Pariaman.

“Penangkapan ini kami lakukan, setelah adanya penemuan Bom rakitan, Sabtu (1/7/2023),” terang Muhamad Arvi.

Ia menuturkan, M ditangkap dengan sangkaan tindak pidana tanpa izin memiliki bahan peledak oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman. M disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, untuk berkas perkaranya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi menyebut bom rakitan diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara. Sementara Bom rakitan tersebut berjumlah 10 botol.

“Saat dibawa bom itu dibungkus tersangka dalam kardus, dibawanya menggunakan travel ke Kota Pariaman,” kata Muhamad Arvi.

Muhamad Arvi melanjutkan, sesampai di Kota Pariaman, bom itu dititipkan di sebuah warung dekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Kronologis Penemuan Bom Rakitan

Bom yang dititipkan tersangka ini ditemukan oleh pemilik warung dan melaporkannya ke Polres Pariaman, Sabtu (1/7/2023).

Mendapat laporan itu Polres Pariaman bersama Tim Penjinak Bom Brimob Polda Sumbar mengevakuasinya. Lalu, di urai di lapangan bola GOR Rawang, Minggu (2/7/2023).

Sekarang, pemilik bom sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

J memiliki bom rakitan diduga ingin menakuti saudaranya agar menjual tanah pusako (warisan).

“Pengakuan tersangka bom itu ia beli untuk mempertakut saudaranya yang enggan menandatangani surat penjualan tanah harta Pusako,” terang Arvi.

Tersangka mengaku bom itu ia gunakan untuk mengancam saudaranya agar mau menandatangani surat penjualan tanah harta Pusako.

  • Bagikan