MANDAILING NATAL– Untuk alasan keamanan, penahanan 20 tersangka aksi demonstrasi rusuh terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dipindahkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Mereka diangkut menggunakan sebuah bus, dengan pengawalan ekstra ketat petugas gabungan dari Polres Madina, dan pasukan Brimob Polda Sumut, pada Selasa (7/7/2020) sore.
Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Pemidahan penahanan para tersangka ini dilakukan polisi dengan alasan keamanan.
Dari 20 orang tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang wanita yang juga diduga sebagai provokator aksi kerusuhan pembagian BLT di Desa Mopang Julu.
Selain seorang wanita, polisi juga menetapkan dua anak sebagai tersangka kerusuhan, yakni berinisial RN dan IA. Akibat aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan tersebut, mobil dinas Wakapolres Madina dibakar massa.
Aksi kerusuhan ini terjadi pada Senin (28/6/2020) lalu. Para demonstran menutut Kepala Desa Mompang Julu mundur dari jabatannya, karena dituduh menyelewengkan dana BLT.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, ternyata akdi demonstrasi warga ini ditunggangi oleh sekelompok mahasiswa yang sebelumnya juga mengancam Kepala Desa Mompang Julu, untuk menyerahkan 30% dana desa untuk membatalkan aksi demonstrasi. (SI)