PADANGSIDIMPUAN-Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irsan Efendi Nasution, mengeluarkan surat edaran nomor:981/SATGAS CAVID-19/202, terkait antisipasi/pencegahan yang berperan dalam mata rantai penyebaran kasus COVID-19, dianggap membingungkan warga.
Sebab, surat edaran tersebut mulai berlaku 1 Januari 2022, pukul 00 WIB-05.00 WIB. Sedangkan pelarangan operasional mulai tanggal 31 Desember 2021, pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Mana yang betul ini Pak Wali, kok dahulu larangan, baru surat edaran berlaku. Harusnya berlaku dulu surat edaran, baru bisa keluar larangan”ujar Bangun H, salah seorang pemilik warung di Padangsidimpuan.
Anehnya lagi lanjut Bangun, Dinas Pemuda,Olah Raga dan Pariwisata Pemko Padangsidimpuan juga mengeluarkan surat himbauan nomor 556/ /DISPORAPAR/2021, perihal himbauan pemasangan Barcode Aplikasi Peduli Lingkungan dan larangan menggunakan kembang api.
Disurat himbauan ini juga, tercantum kalimat y membingungkan masyarakat. Sebab, surat yang didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 berlaku saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau bila diartikan tanggal 25 Desember dan 1 Januari 2022. (zn)