PRABUMULIH (LENSAKINI) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (29) di Prabumulih, Sumatera Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi nekatnya membuat laporan palsu kehilangan motor terbongkar.
DA, yang tercatat sebagai warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, membuat laporan ke polisi untuk menghindari pembayaran cicilan motor yang masih berjalan.
Kisah ini bermula saat DA mendatangi Polsek Prabumulih Barat dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Dalam laporannya, DA mengaku kehilangan motor Honda BeAT hitam BG-2535-CK, beserta dompet yang berisi uang Rp 1.760.000, kartu ATM, KTP, dan kartu BPJS.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, (24/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Namun, laporan DA mengundang kecurigaan pihak kepolisian. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kejanggalan dalam keterangan DA. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi, termasuk DS, yang mengaku diberi imbalan Rp 50.000 oleh DA untuk menjadi saksi palsu.
“Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk DS, yang mengaku diberi imbalan Rp 50.000 oleh pelaku untuk menjadi saksi palsu dalam kasus tersebut. Saat dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata,” kata AKBP Endro dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (07/02/2025).