MEDAN (LENSAKINI) – Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi terhadap tujuh personel Polrestabes Medan buntut penangkapan seorang warga bernama Budianto (42) yang berujung tragis. Dari tujuh personel yang terlibat, tiga di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa ketiga personel yang dipecat adalah Ipda ID, Brigadir FY, dan Briptu DA.
“Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Siti, Senin (3/2/2025).
Selain dipecat, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Namun, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut,” lanjut Siti.
Sementara itu, empat anggota polisi lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigadir BP, dikenai sanksi demosi dengan masa yang bervariasi antara dua hingga enam tahun. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
“Keempatnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban,” ujarnya.
Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar kode etik adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi.
“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” tegas Siti.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI