SIMALUNGUN- Sebanyak 459 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Pematangsiantar Kelas II A, di Raya, Kabupaten Simalungun, mendapat kado istimewa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 76.
Kado yang diterima 459 WBP di LPN Kelas II A Pematangsiantar berupata pengurangan masa hukuman karena menerima remisi HUT RI ke 76.
Kepala LPN Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik, MH LENSAKINI.com, Selasa (27/8/2021) pemberian remisi kepada WBP pada HUT Kemerdekaan RI atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani hukuman minimal 6 bulan setelah dijalani.
” Pengurangan hukuman bagi WBP di LPN Kelas II A Pematangsiantar, atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani hukuman minimal sudah dijalani 6 bulan”, ujar Manik.
Manik menambahkan remisi 1 bulan diberikan bagi 10 WBP, 2 bulan (56 orang), 3 bulan (177 orang), 4 bulan (135 orang), 5.bulan (69 orang) dan 6 bulan (12 orang).
Mantan KPLP LP Kelas II A Pematangsiantar dan Kepala LP Lubuk Pakam itu mengatakan,pihaknya saat ini juga memberikan pelatihan bercocok tanam kepada warga binaan,sehingga dihatapkan setelah bebas memiliki ketrampilan mengolah lahan pertanian.
” Letak LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar yang berada di Raya ibukota kabupaten Simalungun,dan merupakan salah satu sentra produksi palawija di Sumatera Utara,menjadi salah satu motivasi untuk membina warga binaan sebagi petani yang memilili ketrampilan sehingga diharapkan bisa menjadi petani sukses,” sebut Manik.
(zn)