TAPANULI SELATAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), menahan Kepala Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Selasa (2/9).
Penahanan tersangka dengan inisial AH berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor: Print-02/L.2.35/Ft/09/2025 tanggal 02 September 2025.
Penahanan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Muhamad Indra Muda Nasution melalui Kasi Intel Obrika didampingi Ivan Darmawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Menurut Kasi Intel, AH selaku Kades Panompuan periode 2009 sampai Agustus 2025 ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun 2022 S/D 2023.
“Benar, beliau (Kades Panompuan) sudah kami tahan,”ujarnya kepada wartawan di Sipirok.
Lebih lanjut dia mengatakan, AH diduga melakukan penyelewengan anggaran sekira pada Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan perbuatan antara lain tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran belanja Desa.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI