/Tindakan Serupa yang Telah Diambil Sebelumnya/
Langkah Bupati Saifulloh Nasution ini bukan yang pertama kali dilakukan dalam upaya menghentikan aktivitas PETI di Mandailing Natal. Sebelumnya, Bupati H. Jakfar Suhairi Nasution, bersama dengan Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution, juga telah menerbitkan kebijakan serupa.
Pada saat itu, Kapolres Madina mengambil tindakan tegas dengan menutup beberapa lokasi PETI yang menggunakan alat berat, seperti di Desa Muara Siambak, Kecamatan Kota Nopan.
Namun, meski upaya tersebut telah dilakukan, kenyataannya, PETI masih tetap beroperasi secara ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada instruksi dan tindakan dari pemerintah daerah, tantangan untuk menanggulangi PETI masih sangat besar.
Melihat kenyataan tersebut, banyak pihak yang berharap agar instruksi Bupati Saifulloh kali ini dapat diterapkan dengan lebih efektif.
Para camat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja lebih keras dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas PETI benar-benar dihentikan. Pengawasan yang ketat serta penindakan yang tegas menjadi kunci dalam menjaga agar kebijakan ini tidak hanya sebatas formalitas.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI