PADANGSIDDIMPUAN-Dua kurir ganja seberat 250 kilogram yang ditangkap aparat Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 9 Januari 2020, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Gabena Pohan pada sidang yang digelar, Selasa (18/7/2020) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sahor Bangun Ritonga mengatakan, dirinya akan melakukan pembelaan pada kedua klliennya itu. Pasalnya, kedua terdakwa nekat melakukan perbutan tersebut karena terjepit kebutuhan ekonomi.
“Disini mereka hanya dijanjikan akan diberikan uang senilai Rp10 juta. Tapi yang diberikan hanya Rp200 ribu. Dan ini mereka lakukan karena terjepit kebutuhan ekonom. Dan ini akan dimasukkan dalam sidang yang beragendakan pledoi 24 Agustus 2020,” ungkap Sahor.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan di wilayah Bukit Simarsayang. Penangkapan tersebut berawal setelah petugas mencurigai kenderaan truk yang ditumpangii kedua terdakwa masuk ke Kota Padangsidimpuan.
Saat didekati petugas, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Alhasiil, petugas melakukan pengejaran hingga menembak terdakwa Adi Syahputra yang merupakan supir truk. Dalam penggèledahan, petugas menemukan 7 karung besar di bak truk yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 250 kilogram.
Dari pengakuan tersangka barrang haram tersebut merupakan milik warga Kabupaten Mandailing Natal yang hendak diantar ke salah satu bandar di Kota Padangsidimpuan. Dimana, kedua tersanhka mengaku dijanjiikan akan diberi upah Rp10 juta.
(UA)