TAPANULI SELATAN-Akibat postingan JOV, oknum ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), tersangka kasus dugaan pelanggaran UU IT,
korban berinisial NM (26) warga Provinsi Bengkulu akhirnya gagal menikah dengan kekasih hati.
Hal itu terungkap ketika Polres Tapsel menggelar konfrensi pers di Mapolres Tapsel, Senin (26/08/2024). “Akibat postingan JOV di media sosial, salah seorang oknum ASN di Kejari Tapsel, korban berinisial MN harus gagal menikah dengan kekasih hatinya,”ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi kepada wartawan.
Dia mengatakan, penangkapan JOV ini berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi LP/B/177/V/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/Polda Sumut. Dugaan pelanggaran UU IT ini terungkap ketika NM sedang duduk-duduk di ruangan kerjanya kantor Kejari Tapsel di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok.
Tak lama, salah seorang rekannya menunjukkan postingan yang diupload pelaku JOV dengan bunyi “Bagi rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (lsm) atau pegiat anti korupsi di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengedarai mobil dinas pajero atau innova kepala kejaksaan negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong fotokan”.
Membaca postingan tersebut, NM langsung tidak terima dan membuat laporan ke Polres Tapsel.”Pihak kepolisian sebenarnya sudah dua kali melakukan mediasi, namun, tidak ada titik temu, sehingga harus dilakukan penahanan,”ungkap Yasir kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum melakukan penahanan, kepolisian sudah dua kali melakukan penggilan kepada tersangka, namun tidak dihadiri.