TAPANULI SELATAN-Kasus dugaan kampanye pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap yang melibatkan anak-anak dilimpahkan ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA).
“Kami sudah melimpahkan kasus itu ke Komnas PA,”ujar Komisioner Bawaslu Tapsel, Fahrur Razi kepada LENSAKINI. Menurutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Komnas PA karena adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan yang lain.
“Kasus tersebut sudah lama kami limpahkan ke Komnas PA,”tuturnya. Dia menyebutkan, saat ini yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan bersalah atau tidak adalah Komnas PA.
Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, melibatkan anak-anak untuk kepentingan kampanye memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah melanggar aturan. Sebab, diaturan tersebut jelas bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan.
“Calon kepala daerah dimana saja, jangan coba-coba melibatkan anak-anak kampanye,”tuturnya ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Diberitakan sebelumnya, paslon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga melibatkan anak-anak pada saat kegiatan kampanye di Desa Lantosan Rogas, Kecamatan Angkola Timur beberapa waktu yang lalu.
Dalam dalam foto, dua orang anak-anak terlihat sedang memegang poster Paslon Bupati/Wakil Bupati, Mhd Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap. Kedua anak tersebut berdiri dibelakang ibu-ibu dan seorang pria. (zn)