PADANGSIDIMPUAN-Polemik jumlah anggota DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba muncul pada saat sidang Paripurna Pertanggung-Jawaban P-APBD tahun 2019 yang digelar di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (3/8/2020).
Pada saat itu, pimpinan DPRD membacakan bahwa jumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan sebanyak 29. Padahal, mengacu kepada SK pelantikan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/467/KPTS/2019, jumlah anggota DPRD Padangsidimpuan sebanyak 30 orang.
“Jumlah anggota DPRD masih 30, bukan 29 orang,”ujar Adnan Buyung Lubis, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan kepada LENSAKINI ketika ditemui di kantornya.
Dijelaskan Buyung, jumlah anggota DPRD ditetapkan oleh KPU Padangsidimpuan. Hal itu mengacu kepada jumlah dan daftar pemilih tetap (DPT). Menurutnya, keputusan pimpinan DPRD pada saat sidang paripurna tersebut sudah melanggar aturan.”Jumlah anggota DPRD itu ditetapkan oleh KPU, bukan Ketua DPRD,”imbuh laki-laki yang saat ini berprofesi sebagai advokad itu.
Ditanya terkait keabsahan dari sidang Paripurna Pertanggung-Jawaban P-APBD tahun 2019, Buyung menjawab, apabila mengacu kepada UU nomor 23/2014, tentang pemerintahan daerah, maka agenda sidang Paripurna Pertanggung-Jawaban P-APBD tahun 2019, diduga cacat hukum.
Alasannya, jumlah anggota DPRD yang hadir pada saat sidang Paripurna Pertanggung-Jawaban P-APBD tahun 2019 tidak mencapai 2/3 dari total keseluruhan anggota DPRD.”Kembali lagi dengan permasalahan jumlah anggota DPRD, jika mengacu ke UU itu maka saya menduga dan menilai cacat hukum,”tandasnya.