Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas, Senin, Razman Arif Nasution Gugat Gubernur Sumut

  • Bagikan
Foto Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum TSO Bupati nonaktif Palas (Ist)

JAKARTA-Razman Arif Nasution, Kuasa hukum Ali Sutan Harahap (TSO) Bupati Kabupaten Padang Lawas non-aktif, rencananya akan menggugat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), ke PTUN.

Selain itu, Razman juga akan menggugat Sekda Kabupaten dan Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas. “Gugatannya akan kami masukkan pada Senin (23/05/2022), ke PTUN,”ujar Razman kepada LENSAKINI.com, melalui telepon seluler.

Lebih lanjut dia mengatakan, gugatan tersebut terkait penon-aktifkan TSO menjadi bupati.”Kita sudah bertemu dengan TSO dan sedang mempersiapkan semuanya,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar hingga, Kamis (19/5) belum menerima surat yang dimaksudkan. Tentunya gugatan itu, atas nama lembaga DPRD Kabupaten Padang Lawas, ketua DPRD mengaku siap menghadapinya.

“Sejauh ini belum ada kami terima. Kalau memang ada keterkaitan DPRD secara lembaga, saya ketua DPRD siap secara hukum untuk memenuhi gugatan Rasman di pengadilan TUN. Karena menurut saya yang mengeluarkan SK adalah Gubsu, bukan ketua DPRD. Namun sejauh ini untuk surat gugatan ke PTUN belum masuk ke meja saya,” terang Amran Pikal Siregar.

(zn)

  • Bagikan