Terkait Gugatan Dahlan-Aswin Yang Diterima MK, ini Kata Ketua KPU Madina

  • Bagikan
Foto Ilustrasi pemungutan suara (Ist)

MANDAILING NATAL- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah menerima delapan permohonan hasil perselisihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasca Pemunguntan Suara Ulang (PSU) .

Diantara kedelapan tersebut ada permohonan perselisihan dari Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut). Seperti diketahui Pasangan Calon (Paslon) 02 Drs H Dahlan Hasan dan Aswin Parinduri melayangkan gugatan ke MK.

“Kita sudah tau akan hal itu,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina Fadillah Syarief Jum’at 7/5/2021.

Ia juga menerangkan, apabila nanti MK meningkatkan gugatan Paslon 02 tersebut ke persidangan KPU Madina siap menghadapinya.”Jika memang kepersidangan nantinya, kita siap menghadapinya, insyaallah,” katanya.

Sebelumnya KPU Madina telah menetapkan pasangan H M Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020 dalam rapat pleno terbuka Senin, 03/5/2021.

KPU juga telah menetapkan Sukhairi Atika sebagai pemilik suara terbanyak pada rapat pleno KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan selisih 154 suara dari Paslon Dahwin.

Pada rekapitulasi penghitungan suara tersebut, paslon nomor urut 01 Sukhairi-Atika memperoleh suara sebanyak 79.156, Paslon nomor urut 02, Dahlan-Aswin memperoleh 79.002 suara, dan Paslon nomor urut 3, Sofwat-Zubeir memperoleh 44.949 suara. (zn)

  • Bagikan