PADANGSIDIMPUAN-Ditolaknya LKPJ APBD 2019 Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mendapat respon dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut.
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut, Siska Sembiring mengatakan , harusnya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) P-APBD 2019 oleh tiga fraksi di DPRD Padangsidimpuan diterima. Apabila LKPJ kepala daerah ditolak, maka dalam 30 hari, DPRD harus membuat pansus untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
“Namun, sayangnya usulan pansus tersebut ditolak, karena jumlah fraksi yang menolak tidak cukup untuk memenangkan sistem pemungutan suara,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
FITRA Sumut juga menyarankan agar pimpinan DPRD harus mendengarkan saran dari anggotanya dengan tetap mengacu kepada Tatib yang berlaku di lembaga itu.”Tapi, kok parah kali situasi politik di Padangsidimpuan,”imbuh Siska .
Sekedar mengingatkan, Gubernur Sumatera Utara menolak LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan. Sebelumnya, tiga fraksi dari tujuh fraksi di DPRD Padangsidimpuan juga melakukan penolakan. Ketiga fraksi tersebut adalah, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Demokrat dan Fraksi PDI-P.
Alasan penolakan LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan tersebut disebabkan, banyaknya aturan yang dilanggar dalam pengambilan keputusan seperti, UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 12/2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.