Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH, belum bersedia memberikan keterangan resminyaa terkait penahanan AN tersebut.
Diketahui, Kejari Padangsidimpuan saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pemotongan ADD Tahun 2023. Kejari Padangsidimpuan juga meyakini adanya pemotongan dana desa sebesar 18 persen dari pagu.
Kasus tersebut diduga melibatkan Kadis PMD Padangsidimpuan dan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Hingga kini, IF selaku Kadis PMD belum juga menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
“Sudah 3 kali dipanggil, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kami,” kata Kajari Padangsidimpuan dalam konfrensi persnya pada Kamis (27/6/2024) lalu. (Amru)