PEMATANGSIANTAR- Sembunyikan 63 paket narkotika jenis sabu-sabu di ban serap angkot dan boneka Doraemon, seorang pria yang diduga pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar.
Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP David Sinaga, Senin (14/12/2020) mengatakan, tersangka T (30) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, terpaksa ditembak kaki kanannya karena berupaya kabur saat polisi melakukan pengembangan.
Boy mengatakan, tersangka ditangkap saat menumpang angkot melintas di jalan Medan,kelurahan Sumber Jaya,kecamatan Siantar Martoba.
” Saat polisi menggeledah tidak ditemukan barang bukti namun kepada polisi tersangka mengaku menyimpannya di ban serap yang ada di dalam angkot.Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 55 paket narkotika jenis sabu-sabu ,” ujar Boy.
Kapolres menambahkan kepada polisi tersangka T mengaku masih ada menyimpan narkoba di rumah rekannya berinisial H dan kemudian ditemukan 8 paket narkotika yang disembunyikan di boneka Doraemon.
Hasil pengembangan polisi menangkap tersangka S yang diduga merupakan bagian jaringan pengedar narkoba yang melibatkan tersangka T.
“Dari kediaman S, di Kecamatan Tapian Dolok disita 11 paket sabu,sehingga total barang bukti seluruhnya dari jaringan tersangka T berjumlah 74 paket dengan berat total sekitar 35,50 gram shabu-shabu,” ujar Boy.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar,AKP David Sinaga menambahkan polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan komplotan pengedar narkoba yang melibatkan tersangka T dan S. (zn)