Pasal 6A ayat (1) Perpres tersebut mengatur lokasi pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilakukan di Ibu Kota Negara.
Selanjutnya, Pasal 6A ayat (2) mengatur tentang pelantikan calon kepala daerah terpilih harus dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sehari sesudah pelantikan, Jumat (21/2/2025), kepala daerah akan dikumpulkan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti pembekalan (retreat),
Pembekalan ratusan kepala daerah terpilih akan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 21 sampai 28 Februari 2025.
Retreat selama sepekan itu rencananya cuma diikuti kepala daerah. Sedangkan wakil kepala daerah hanya diwajibkan hadir pada hari terakhir.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI