PADANGSIDIMPUAN-Sejumlah penyidik di unit Reskrim Polres Padangsidimpuan, ikut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, karena diduga ikut melakukan tindakan di luar prosedur saat menangkap MEN di Jalan Tapian Nauli, Kota Padangsidimpuan.
Para penyidik yang dilaporkan itu adalah, Aiptu ATS, Aipda RKS, Bripka IS, NVA dan Bripda ER. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung membenarkan laporan warga terhadap jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan ke Propam Polda Sumut.
“Ya dek…. Tinggal nunggu panggilan atau mereka yg dtng…. Gtu dek,” ujarnya melaui pesan singkatnya kepada wartawan.
Sebelumnya, dikutip dari salah satu media online, Darwisah Lubis melapor ke Propam Polda Sumut tentang pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam menangani perkara.
Darwisah berharap agar pejabat Kasat Reskrim dan kelima anggotanya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (P4). Dalam Peraturan Polri (Pt) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.