Residivis Narkoba Diringkus di Batunadua Padangsidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Seorang residivis narkotika berhasil diringkus petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Selasa (18/7/2023).

Peristiwa penangkapan SH alias Dodo yang merupakan residivis narkoba itu turut disaksikan oleh warga setempat. Kejadian penangkapan Dodo berawal saat adanya informasi yang diterima aparat kepolisian.

Dengan respon cepat, Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian, sejemlah personel sat narkoba polres Padangsidimpuan langsung mengamankan residivis itu di kediamannya.

“Dia diamankan dikediamannya, penangkapan tersebut juga turut disaksikan oleh warga setempat,” ungkapnya Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar.

Selanjutnya, personel juga melakukan penggeladahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, plastik klip, kaca pirex, sendok dan uang tunai.

“2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan tersangka dibawah lipatan baju disebuah lemari. Kemudian, penggeledahan juga berlanjut ke dapur dan menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 2,46 gram, uang tunai senilai Rp180.000 (diduga hasil penjualan sabu), sendok pipet, 1 buah kaca pirex, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong.

Setelah penangkapan tersebut, dodo diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

  • Bagikan