Reposisi Fraksi PAN dan Gerindra DPRD Medan Disahkan 

  • Bagikan
Teks Foto Rapat paripurna DPRD Medan tentang persetujuan LPj Pelaksanaan APBD 2019 dan pergantian komposisi fraksi PAN dan Gerindra DPRD Medan, Selasa (14/7)

MEDAN-Reposisi dua fraksi di DPRD Kota Medan yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN disahkan dalam agenda rapat paripurna, Selasa (14/7) yang dipimpin Ketua DPRD Medan,. Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, usai rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah tentang LPj APBD 2019.

Pengumuman reposisi fraksi dibacakan Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Azis yakni untuk komposisi Fraksi PAN dengan surat PAN/02.01/A/K-S/010/VI/2020/Tgl 27 Juni 2020, penasehat HT Bahrumsyah SH MH, Ketua Fraksi Sudari ST, Sekretaris Edy Syahpurta ST, Bendahara Sukamto SE, anggota Edwin Sugesti Nasution SE MM, Abdul Rahman Nasution SH.

Hal ini ada perubahan pada Ketua dan Sekretaris Fraksi yang sebelumnya Edwin Sugesti Nasution menjabat Ketua dan Abdul Rahman sebagai Sekretaris fraksi.

Sementara untuk komposisi Fraksi Gerindra melakukan perubahan Sekretaris yang sebelumnya dijabat Dedy Akhsyari Nasution digantikan Edy Eka Suranta Meliala. Dengan no surat 07/001/kpts/DPC-Gerindra/KT-MDN/Sumut/2020 Tanggal 9 Juli 2020 yakni Penasehat H Ihwan Ritonga MM, Ketua Fraksi H Surianto, Wakil Ketua Fraksi H Aulia Rahman, Sekretaris D Edy Eka Suranto S Meliala, Bendahara Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Ir Sahat Bancin Simbolon, Siti Suciati, Dedy Aksary Nasution, ST, Mulia Sahputra Nasution SH, Netty Yuniati Siregar.

Sebelumnya Ketua Fraksi DPRD Medan Surianto, mengakui akan pergantian tersebut. Sama halnya Ketua DPD PAN Medan yang juga Wakil Ketua DPRD Medan HT  Bahrumsyah, membenarkan adanya rencana pergantian komposisi personalia Fraksi PAN.

Bahkan pergantian susunan formasi PAN DPRD Medan sempat menimbulkan polemik yang dilontarkan Edwin Sugesti dan Abdul Rahman Nasution, karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) partai. Pasalnya pergantian dilakukan tanpa terlebih dahulu menerima laporan kinerja komposisi fraksi sebelumnya.

“Memang pergantian komposisi fraksi biasa dalam suatu partai dan harus mampu melaksanakan tugasnya dimana pun ditempatkan. Tapi proses reposisi ini yang kita protes karena cacat hukum dan dipaksakan. Segera kami akan melayangkan surat klarifikasi ke DPP PAN agar membatalkan pergantian komposisi fraksi tersebut,” imbuh Edwin Sugesti Nasution didampingi Abdul Rahman Nasution, Rabu (8/7).

(zn)

 

  • Bagikan