PADANGSIDIMPUAN- Puluhan perangkat desa di Kota Padangsidimpuan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (4/3/2024).
Pantauan wartawan, sekira pukul 10.00 WIB, puluhan perangkat desa di Kota Padangsidimpuan mendatangi kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan untuk meminta kejelasan terkait adanya para perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa.
Padahal, dalam aturan yang tertuang di dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai mekanisme.
Banua Hasibuan, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan mengatakan, kedatangan tersebut berawal dari banyaknya menerima keluhan para perangkat desa di Kota Padangsidimpuan atas adanya pemberhentian yang diduga dilakukan sepihak atau tidak sesuai prosedural oleh Kepala Desa.
“Kami datang karena adanya keluhan para perangkat desa yang diberhentikan. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat ke Dinas PMD Padangsidimpuan. Tapi, tidak direspon. Makanya kami datang kesini,” kata Banua ketika ditemui wartawan.
Ia menyebutkan, beberapa perangkat desa juga telah meminta kejelasan status kepada kepala desa masing-masing. Namun, hingga hari ini tidak ada kejelasan.
“Kepdes juga sudah kami surati. Tetap gak ada respon. Jadi kami mengadu ke sini,” ujarnya.
Sementara itu, puluhan perangkat desa yang mendatangi kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan tampak mengenakan seragam dinas berwarna coklat. Kemudian, setelah menyampaikan keluhan tersebut. Seluruh perangkat desa membubarkan diri dengan tertib.