PADANG LAWAS UTARA- FS (23), warga Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Utara, polwan gadungan yang diduga menipu warga belasan juta rupiah yang ditangkap di Padang Lawas Utara (Paluta), diancam penjara 4 tahun.
“FS Aakan dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Selasa (7/6/2022) siang.
Kepada korban, pelaku mengaku bernama Novi Harahap, sedangkan, jika dilihat status pelaku di KTP, tertera bahwa pelaku masih pelajar/mahasiswa.”Namun nyatanya, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tidak tamat SD,” sebut Kapolres.
Sebagai jurus pamungkas untuk memperdaya korban agar yakin dan percaya jika dirinya merupakan seorang anggota Polwan, sambung Kapolres, pelaku mengatakan bahwa ia memiliki abang kandung yang juga berdinas sebagai anggota TNI dan Polri.
“Terbukti, pelaku sempat menunjukkan foto anggota TNI dan Polri yang disebut-sebutnya sebagai abang kandungnya,” terang Kapolres.
Kapolres menerangkan, dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, sebuah celana dinas Polri, sepasang sepatu dinas Polri, sebuah jaket berlambang Garuda, dan sebuah jilbab. Dari pelaku juga diamankan barang-barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatannya menipu korban.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korbannya, Aminah Harahap (35), warga Lingkungan VII, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekira April 2022 lalu.
Pelaku mengaku, dirinya bisa membantu mengeluarkan sepedamotor korban yang ditahan di Kantor Kejaksaan Panyabungan. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bisa mengeluarkan suami korban yang sedang ditahan di Lapas Panyabungan.
Pelaku meminta uang kepada korban beberapa kali dengan total sebanyak Rp13 juta guna pengurusan hal tersebut. Namun, hingga hari yang ditentukan, urusan itu tak pernah selesai. Alhasil, pada Jumat (3/6/2022) malam, korban menyerahkan pelaku ke Polsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut.
(zn)