MEDAN-Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan meringkus empat tersangka jaringan narkoba antar provinsi, Sabtu (16/5/2020).
Empat tersangka yang terlibat memasok 240 kilogram (Kg) ganja kering dari Aceh ke Medan, ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kecamatan Medan Petisah.
Keempat tersangka yaitu inisial MR, TG, SR dan US warga Kota Medan. Sedangkan pemasok 240 kilogram daun ganja kering dan siap edar dari Aceh berinisial IS, masih DPO petugas kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, 240 kilogram daun ganja kering yang diamankan itu, rencana akan dijual di Kota Medan seharga Rp2 juta per kilogram.
“Itu mereka beli dengan harga cukup murah sebesar Rp600 ribu dan akan dijual ke Kota Medan sebesar Rp2 juta per kilogram,” ujar Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Kapolrestabes mengatakan, dengan berhasilnya mengamankan narkoba tersebut, petugas Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa dari pengaruh narkotika daun ganja kering ratusan ribu orang.
“Tentunya keberhasilan ini dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah pelaku yang telah membeli daun ganja kering berada di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan,” ucapnya.
Kombes Isir menyebutkan, setelah mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.
“Empat pelaku tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Ada 240 kilogram daun ganja kering yang disita dan akan dimusnahkan secepatnya,” terang Kombes Isir. Dia mengharapkan kepada petugas agar jangan takut untuk menindak tegas pengedar narkoba di Kota Medan. (bs)